- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah, seluas 9.794 m2 (Panjang 208 meter dan Lebar depan 49 meter, lebar belakang 45 meter) yang mana dasar kepemilikan tanah berupa:
- Sertifikat Hak Milik No. 4824 / Dalam Kaum, dengan Surat Ukur tanggal 8 Januari 2019, No. 03684/Dalam kaum/2019, Luas 9.794 M2 atas nama Yan Sapari;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Suka Ramai;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Pemda;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Kantor KLK, Kabupaten Sambas;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Pemda;
- Menolak gugatan provisi dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.280.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Sbs |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2020/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Hakim Anggota Maharani Wulan |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA dimana tanah tersebut terletak di Jl. Suka Ramai, Dusun Suka Ramai, RT. 01, RW. 02, Desa Dalam Kaum , Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, dimana tanah tersebut berbatasan: Adalah sah milik Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi 3. Menyatakan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 4824, dengan Surat Ukur tanggal 8 Januari 2019, No. 03684/dalam kaum/2019, Luas 9.794 M2 terakhir atas nama Yan Sapari, mempunyai kekuatan Hukum; 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2020/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2020/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4551 K/PDT/2022
Pertama : 21/Pdt.G/2020/PN Sbs
Kasasi : 397 K/Pdt/2022
Banding : 23/PDT/2021/PT.PTK
Statistik107159