- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan benar Penggugat adalah Pembeli atas sebagian dari sebidang tanah sertifikat hak milik nomor : 208/Kompa dari (alm) PAULUS HALINA yaitu Obyek Tanah Sertifikat Nomor 206/Kompa ;
- Menyatakan hubungan hukum jual beli yang dilakukan Penggugat dengan (alm) PAULUS HALINA beserta ahli warisnya dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II adalah sah dan mengikat secara hukum ;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk tidak mengalihkan, menjadikan jaminan hutang, menjual Obyek Tanah Aquo tersebut kepada pihak lain ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng untuk melanjutkan perjanjian (restitution in integrum) antara Penggugat dengan (alm) Paulus Halina dan menerima uang Pelunasan Pembayaran Obyek Tanah Aquo dari Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melanjutkan proses jual beli sampai kepada Pemecahan dan balik nama sebagian tanah sertifikat hak milik Nomor 206/Kompa dibalik nama menjadi nama Penggugat ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sejumlah Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) perhari keterlambatan melaksanakan putusan kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini di nyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi Putusan Hakim dalam perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar segala Biaya Perkara yang timbul atas perkara ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya
- Menghukum Tergugat I Dalam Konpensi / Penggugat I Dalam Rekonpensi dan Tergugat II Dalam Konpensi / Penggugat II Dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.766.000,- (Satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Tina Gartina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2019/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2019/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2758 K/Pdt/2021
Pertama : 22/Pdt.G/2019/PN Cbd
Statistik4915