- Menyatakan Terdakwa SLAMET SRIBONO bin LISHARI MURSIDItidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SLAMET SRIBONO bin LISHARI MURSIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp195.022.232,04 (seratus Sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah empat sen) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara terdakwa selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
Putusan PN BANDUNG Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota Rifandaru Eriambodo Setiawan, Br Hakim Anggota Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti: Nok Rohayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. 1 (satu) Bendel Laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakatn berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Satria Jaya Kec. Tambun Utara kab.Bekasi. 2. 1 (satu) bendel Proposal permohonan dana bantuan sosial Fasilitas perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2015 Desa Satria Jaya Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi. 3. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Bekasi Nomor : 19 tahun 2015 tentang Pedoman Fasilitas perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2015. 4. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Bekasi nomor : 970/Kep.200-BPMPD/2015 tanggal 3 Juli 2015 Tentang pembentukan Pokja (kelompok kerja) Fasilitas perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tahun Anggaran 2015 berikut lampiran keputusan. 5. 1 (satu ) bendel Surat Keputusan Bupati Bekasi nomor : 978.4/Kep.187-BPMPD/2015 tanggal 1 Juli 2015 tentang Bantuan sosial dari pemerintah Kabupaten Bekasi untuk Fasilitas perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2015.berikut lampiran daftar nama penerima dana bantuan sosial. 6. 1 (satu ) bendel Dokumen Pencairan Bansos Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk Fasilitas perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2015 berikut Surat perintah pencairan dana (SP2D) Desa Satriajaya Kec. Tambun Kab. Bekasi. 7. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066480186100 atas nama Budiman. 8. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066480283100 atas nama M. Sidik Bin Martu. 9. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066488391100 atas nama Nurjaini. 10. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066480224100 atas nama Nadim . 11. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066488292100 atas nama Jembar. 12. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066488543100 atas nama Hasan sepeken. 13. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066480097100 atas nama Siti. 14. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066480781100 atas nama Nolih. 15. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066480844100 atas nama Minah. 16. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066489061100 atas nama Nimbul. 17. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066480313100 atas nama Eli. 18. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066488421100 atas nama Herwanto. 19. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066488497100 atas nama Muhyadi 20. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066488934100 atas nama Ronin 21. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066480691100 atas nama Tinggal 22. 1 (satu ) buku rekening Bank BJB No rekening: 0066488659100 atas nama Kasmo DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI PEMERINTAH DESA SATRIA JAYA 9. Menetapkan agar Terdakwa SLAMET SRIBONO bin LISHARI MURSIDI membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00(Sepuluh Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Statistik14165