- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I, II;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 14 DESEMBER 2020 NOMOR 2618/PID.SUS/2020/PN SBY., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA I, II DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA I, II TETAP DITAHAN;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I, II;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 Desember 2020 Nomor 2618/Pid.Sus/2020/PN Sby., yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I, II dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa I, II tetap ditahan;
Putusan PT SURABAYA Nomor 87/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 87/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Edy Tjahyono |
Hakim Anggota | Brsingit Elier, I Nyoman Adi Juliasa |
Panitera | Choiria Chomsa P. P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA I, II DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I, II dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 87/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3345 K/Pid.Sus/2021
Banding : 87/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik4122