Putusan PN BEKASI Nomor 64/Pid.B/2020/PN Bks |
|
Nomor | 64/Pid.B/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Rofik. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. E. Frans Sihaloho, Hakim Anggota Dandy Wilarso |
Panitera | Septiana Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA RANDI SEPTIAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERNGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT ; |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan Terdakwa Randi Septian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pernganiayaan yang mengakibatkan luka berat ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randi Septian tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;Menetapkan bahwa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan barang bukti berupa :- 1(satu) buah baju warna hitam merk Gtman; Dikembalikan kepada terdakwa1(satu) buah botol berisi serpihan tulang pipih An. Muhammad Angga Suryadi dengan MR-100-85-53;2(dua) buah rontgen CT Scan An. Muhammad Angga Suryadi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat;1(satu) buah Rontgen 3D An. Muhammad Angga Suryadi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat;1(satu) buah ronthen nasal An. Muhammad Angga Suryadi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat;1(satu) lembar surat keterangan Foto OS Nasal An. Muhammad Angga Suryadi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat;1(satu) lembar surat keterangan CT Scan 3D Facial Bone An. Muhammad Angga Suryadi dengan Medrec : 1008553 yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat;Surat Ringkasan pulang (Resume Medis) dan Rekening An. Muhammad Angga Suryadi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat. Tetap Terlampir dalam berkas perkaraMembebankan biaya Perkara kepada terdakwa sebesar Rp .5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 487 K/Pid/2021
Pertama : 64/Pid.B/2020/PN Bks
Lainnya : 207/PID/2020/PT BDGY
Banding : 207/PID/2020/PT BDG
Statistik940