- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;.
- Menetapkan harta-harta, yaitu:
- Sebelah Utara : Jl. Bojong Asri 14.
- Sebelah Timur : Rumah Nofi Arijiatno Blok E.16/21.
- Sebelah Selatan: Jl. Perumahan Bojong Asri 15/Pos Keamanan.
- Sebelah Barat : Tembok Perumahan Penduduk.
- Satu unit kendaraan roda 2 (dua) merek Honda Vario Nomor Polisi B 4757 KBK No. Rangka.MHI.JFU117GK 608835 BPKB No.M.13062509 an. Happy Rizki Utami STNK No.16576958 an. Happy Rizki Utami;
- Menetapkan masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama atau nilai harta bersama pada diktum angka 2 (dua) tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2 (dua) sesuai ketentuan pada diktum angka 3 (tiga), dan apabila tidak bisa dilaksanakan secara natura maka dapat dilelang melalui Kantor Lelang negara, dan hasilnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dengan Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat membayar nafkah untuk 1 (satu) orang anak kepada Penggugat sebagaimana diktum angka 4 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan/atau mengganti nafkah anak yang dilalaikan: x Rp 16.743.000,00 = Rp 8.371.500,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan/atau mengganti biaya pemeliharaan rumah pada posita angka 1.1 dalam Konvensi: x Rp 1.360.000,00 = Rp 680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BEKASI Nomor 3553/Pdt.G/2020/PA.Bks |
|
Nomor | 3553/Pdt.G/2020/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syarif Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Musifin, Br Hakim Anggota Hj. Susilawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Keli Agus Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi: 2.1 Satu unit bangunan berupa Rumah tipe 45 M2, yang berada di Jalan Bojong Asri XIV Blok E 16 No.22 RT.008 RW.013 Kelurahan Bojong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dengan batas-batas: Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi: 2. Menetapkan 1 (satu) orang anak bernama: Nadine Rizky Az-zahra, perempuan, lahir 15 April 2016 di bawah hadhanah Penggugat, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu/memberikan kasih sayang terhadap anak tersebut; 3. Menetapkan kepada Tergugat untuk membayar nafkah 1 (satu) orang anak pada dictum angka 2 di atas sejumlah Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) perbulan melalui Penggugat, diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp 1.180.000,00 (Satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3553/Pdt.G/2020/PA.Bks
Statistik11839