- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT II;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MASOHI TANGGAL 17 DESEMBER 2020 NOMOR 16/PDT.G/2020/PN MSH YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MASOHI TANGGAL 17 DESEMBER 2020 NOMOR 16/PDT.G/2020/PN MSH YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/ PEMBANDING DAN PARA TURUT TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT II/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat II;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi tanggal 17 Desember 2020 Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Msh yang dimohonkan banding tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi tanggal 17 Desember 2020 Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Msh yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak gugatan Para Penggugat/ Pembanding dan Para Turut Terbanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat II/ Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT AMBON Nomor 7/PDT/2021/PT AMB |
|
Nomor | 7/PDT/2021/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Riny Sesulih Bastam |
Hakim Anggota | Maringan Sitompul, Breddy Parulian Siregar |
Panitera | Carolina Nussy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DENGAN MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA Dengan mengadili sendiri : |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT/2021/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 7/PDT/2021/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 52 K/Pdt/2023
Banding : 7/PDT/2021/PT AMB
Statistik13946