- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA TANGGAL 5 NOPEMBER 2020 NOMOR 52/PDT.G/2020/PN PLK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENGABULKAN EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF DARI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SEKARANG SEBAGAI PARA PEMBANDING;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA TIDAK BERWENANG SECARA RELATIF UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA NO. 52/PDT.G/2020/PN.PLK TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI SEKARANG PARA TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III DALAM KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELURUHNYA..
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI SEKARANG SEBAGAI PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ,-
- Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 5 Nopember 2020 Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Plk yang dimohonkan banding tersebut.
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Relatif dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sekarang sebagai Para Pembanding;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara No. 52/Pdt.G/2020/PN.Plk tersebut;
- Menyatakan gugatan para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sekarang para Terbanding tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam Konvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya..
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sekarang sebagai Para Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ,-
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 15/PDT/2021/PT PLK |
|
Nomor | 15/PDT/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Houtman Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Brakhmad Jaini, H. Irwan Efendi |
Panitera | Masni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI A. DALAM KONVENSI: I. DALAM EKSEPSI II. DALAM POKOK PERKARA B. DALAM REKONVENSI C .DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI A. DALAM KONVENSI: I. Dalam Eksepsi II. Dalam Pokok Perkara B. DALAM REKONVENSI C .DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 15/PDT/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2864 K/Pdt/2022
Banding : 15/Pdt/2021/PT PLK
Statistik231173