- Menyatakan Terdakwa DESRIZAL tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I", sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Menyatakan Terdakwa DESRIZAL tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman", sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Membebaskan Terdakwa DESRIZAL oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DESRIZAL terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Dengan tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri", sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DESRIZAL dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Surono, Br Hakim Anggota Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti Mellisa Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1365 gram ; 1 (satu) unit HP merk Samsung type grand prime warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3662 K/Pid.Sus/2021
Kasasi : 3695 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 2/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Banding : 55/PID.SUS/2021/PT.DKI
Statistik10832