- Menyatakan Terdakwa Abas Nastain Bin Abdul Wachid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abas Nastain Bin Abdul Wachid dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan pidana penjara;
- Menetapkan uang penitipan sebesar Rp570.936.311,00 (lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah)yang telah diserahkan Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Demak, sebagai uang pengganti atas adanya kerugian negara, untuk itu dirampas untuk Negara;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2019 Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2019 Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
- 1 (satu) bendel asli Permohonan Pencairan Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2019 Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
- 1 (satu) bendel asli Permohonan Pencairan Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2019 Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap I TA 2019 Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap II TA 2019 Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
- 1 (satu) bendel asli Permohonan Pencairan Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I TA 2019 Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
- 1 (satu) bendel asli Permohonan Pencairan Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II TA 2019 Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
- 1 (satu) bendel asli Permohonan Pencairan Bantuan Dana Desa (DD) Tahap III TA 2019 Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Gemulak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) TA 2019 Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Gemulak Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) TA 2019 Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan ABAS NASTAIN ( Kepala Desa Gemulak) tentang membawa Dana Kas Desa dari saldo silpa TA 2019 Pemerintah Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, dengan cara tunai sebesar Rp549.141.565.00,-(lima ratus empat puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);
- 1 (satu) bendel asli Laporan Realisasi APB DESA Pemerintah Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan History Transaksi Rekening Nasabah atas nama Pemerintah Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Buku Tabungan Bank Jateng atas nama Pemerintah Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
- 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Desa Gemulak Nomor 9 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018;
- 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Desa Gemulak Nomor 10 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2019;
- 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Desa Gemulak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penetapan Pelaksanaan Lelangan Tanah Bondo Desa dan Tanah Bengkok Kosong Perangkat Desa Jabatan Kaur Pembangungan Masya Garapan Tahun 2019;
- 1 (satu) bendel foto copy Keputusan Kepala Desa Gemulak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penerima Bantuan Sosial di Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak TA 2019;
- 1 (satu) bendel foto copy Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak TA 2019;
- 1 (satu) bendel foto copy Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak TA 2019;
- 1 (satu) bendel foto copy Buku Kas Umum Pemerintah Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak TA 2019;
- 1 (satu) bendel foto copy Buku Kas Pembantu Pajak Pemerintah Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak TA 2019;
- 1 (satu) bendel asli bukti kwitansi/nota belanja dari Dana Pendapatan Asli Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak bulan Januari sampai dengan Desember Tahun Anggran 2019.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biayaperkara sejumlah Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
|
Nomor | 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfis Setyawan, M.hbr Hakim Anggota Lujianto |
Panitera | Panitera Pengganti Th Sri Pramastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Nomor 1 (satu) sampai dengan Nomor 24(dua puluh empat) dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Gemulak Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak melalui Sekretaris Desa Gemulak; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2324 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Statistik2710