- Menyatakan Terdakwa RUDIANTO DJAWA Alias Rudi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyelenggarakan Kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Peredaran Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Minuman keras local jenis peneraci / peci yang diisi dalam jerigen sebanyak 20 (dua puluh) jerigen, masing ??? masing jerigen berisikan minuman keras local jenis peci peneraci / peci sebanyak 30 (tiga puluh) liter, Minuman keras local jenis peneraci/peci yang di isi dalam kantong plastik putih kemudian dibungkus dengan karung plastic warna putih, sebanyak 5 (lima) karung, masing-masing karung berisikan minuman keras local peneraci / peci sebanyak 40 l (empat puluh liter), Minuman keras local jenis peneraci / peci yang di isi dalam kantong putih kemudian dibungkus dengan karung plastik warna kuning, sebanyak 1 (satu) karung, berisikan minuman keras local jenis peneraci / peci sebanyak 40 L (empat puluh liter);
- 1 (satu) unit mobil truk kayu, warna hijau, warna kuning KB kuning, merk MITSHUBISHI dengan nomor polisi ED 8660 AA, nama truk SINAR SIJAHTERA, nama pemilik KWEE SU TJEK, tahun pembuatan 2005, isi silinder 3907 CC, Nomor rangka / NIK / MHMFE349H5RO16280, Nomor mesin 4D34DA05994;
- 2 (dua) buah kunci kontak kendaraan truk;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan nomor seri 06123044, nomor register ED 8660 AA, nama pemilik KWEE SU TJEK, Merk MITSHUBISHI dengan nomor polisi ED 8660 nama pemilik KWEE SU TJEK, tahun pembuatan 2005, isi slinder 3907 CC nomor rangka / NIK / MHMFE349H5R016280, nomor mesin : 4D34DA05994
Putusan PN WAINGAPU Nomor 89/Pid.Sus/2020/PN Wgp |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2020/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Devtayudha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Albert Bintang Partogi, Hakim Anggota Wilmar Ibni Rusydan |
Panitera | Panitera Pengganti Tabita Ede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan Kepada yang berhak yakni saudara KWEE SU TJEK; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2020/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2020/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2020/PN Wgp
Statistik23318