- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ricky Amanda Bin Adnan Ibrahim) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Lia Isdiana Binti Agusdi Juned) di depan sidang Mahkamah Syar???iyah Banda Aceh;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon berupa:
- Nafkah Iddah selama masa Iddah 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus rupiah);
- Mut???ah sejumlah 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ;
- Kiswah sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
- Menetapkan harta bersama berupa:
- 1 (satu) Petak tanah dengan luas 1.011 m2 beserta rumah diatasnya, yang terletak di Jalan Pemancar Dalam IV, No. 9, Dusun Merak, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah H. Anas dan Ir. Drs. Husnursyah Husni/ Komplek Pertokoan;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan alm. Zakaria K Yusuf/ Rusli Wahid ;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Yurafni Supadi/ perumahan cina;
- 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Fortuner Type 2.4 VRZ 4X2 A/T tahun 2020, Nomor Rangka MHFGB8G91L0909730, Nomor Mesin 2GDC885702, Nomor Polisi BL 12 JR, dibagi setelah dipotong kredit tersisa.
- 1(satu) unit Sepeda Motor merek Scopy warna merah tahun 2015 nomor polisi BL 3503 AB
- 1 (satu) unit Lemari Baju Tempahan (di kamar tidur utama);
- 1 (satu) set sofa ruang tamu Merk Informa,;
- 1 (satu) set Meja Makan,;
- Menetapkan Hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi berupa :
- Hutang kepada Saudara Rahmad sejumlah Rp 11.000.000,- (sebelas Juta rupiah)
- Hutang kepada Toko Naseni sebesar Rp 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah)
- Hutang kepada Toko bangunan Sinar Abadi sebesar Rp 34.395.000,-(Tiga puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Hutang kepada Fakhrurozi sebesar Rp 60.000.000,-(Enam puluh juta rupiah);
- Hutang kepada Rasyidin sebesar Rp 1.300.000.-(satu juta tiga ratus ribu rupiah)
- Hutang kepada Saudara Asep Sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah )
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama kepada Penggugat Rekonvensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya seperdua bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan seperdua lainnya kepada Tergugat Rekonvensi, setelah dibayarkan hutang dari harta bersama Penggugat Rekonvensi Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi selebihnya;
- Menolak permohonan Sita Penggugat Rekonvensi;
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 420/Pdt.G/2020/MS.Bna |
|
Nomor | 420/Pdt.G/2020/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Almihan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Al Khairybr Hakim Anggota H. Saifullah Abbas |
Panitera | Panitera Pengganti: Munawwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: dibayar tunai pada saat sidang ikrar talak diucapkan; adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang harus dibagi dua, seperdua untuk Penggugat Rekonvensi dan yang seperdua lainnya untuk Tergugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONONVENSI: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.326.000,-(Dua Juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 420/Pdt.G/2020/MS.Bna
Statistik13423