Putusan PN SAMARINDA Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Smr |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Fery Haryanta, Parmatoni |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan sah hubungan hokum antara Para Penggugat dengan Para Tergugat, dalam hal Jasa Travel Umroh dan Haji, dimana Para Penggugat sebagai Pengguna Jasa Travel Umroh dan Haji, Para Tergugat sebagai Penyedia Jasa Travel Umroh dan Haji;3. Menyatakan bahwa Tergugat II dalam kedudukannya mewakili Tergugat I telah Ingkar Janji / Wanprestasi, karena tidak memberangkatkan Umroh Para Penggugat sehingga Tergugat II wajib mengembalikan uang milik Para Penggugat;4. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan uang milik Para Penggugat sebesar Rp. 494.300.000,00 (empat ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), secara tunai dan sekaligus melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda;5. Menghukum Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.151.000,- (satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3109 K/Pdt/2021
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Smr
Statistik11239