- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEB NOMOR : 264/PID.SUS/2020/PN.TNR. TANGGAL 10 DESEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN BAHWA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKATAN PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor : 264/Pid.Sus/2020/PN.Tnr. tanggal 10 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan bahwa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 23/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 23/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Jahuri Effendi |
Hakim Anggota | Mhbrendang Sriastining Wiludjeng, Purnomo Amin Tjahjo |
Panitera | - Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 23/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2808 K/PID.SUS/2021
Banding : 23/PID/2021/PT.SMR
Statistik10243