- Menyatakan Terdakwa CELVIEN HAPPY LANANG SAMODRANIK bin BAMBANG SUNDORO (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus Malboro Iceburst,
- 5 (lima) bungkus Dunhil Hitam,
- 5 (lima) bungkus Djarum Super 16,
- 2 (dua) bungkus Gudang Garam Surya 12,
- 1 (satu) bungkus Gudang Garam Surya 16,
- 3 (tiga) bungkus Mild Evolution Merah,
- 5 (lima) bungkus LA merah,
- 5 (lima) bungkus LA Hitam,
- 1 (satu) tas kantong plastik warna hitam,
- 1 (satu) unit KBM Daihatsu Sigra 1,2 R MT (B401RS-GMZFJ) warna hitam tahun 2020 No.Pol AD 1721 FB, Nomor Rangka: MHKS6GJLJ088571 Nomor Mesin: 3NRH530178 beserta STNK atas nama: WULAN NINGTYASTUTI Alamat: Jotangan Rt.02 Rw.08 Mancasan Kec. Baki Kab. Sukoharjo beserta kunci kontaknya,
- 1 (satu) buah dongkrang,
- 1 (satu) buah ban serep,
- 1 (satu) helai celana jeans warna biru merk XTN,
- 1 (satu) helai kaos warna hitam kombinasi biru kuning merk THREESECOND,
Putusan PN SALATIGA Nomor 3/Pid.B/2021/PN Slt |
|
Nomor | 3/Pid.B/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Arimbi, Hakim Anggota Yustisia Permatasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Setyoningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Dhiah Ratri binti Suwarto; Dikembalikan kepada saksi Fatkhul Huda alias Arul bin Muh. Hinun (alm); Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2021/PN Slt
Statistik7220