- Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala tindakan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV selaku Likuidator PT. Sintai Industri Shipyard;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor: 11/2015 tanggal 02 April 2015 dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 05 tanggal 02 April 2015 dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah serta yang berhak atas:
- Sebidang tanah seluas 26.000 M2 (dua puluh enam ribu meter persegi) terletak di Jl. Brigjen Katamso KM. 6, Kel. Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5336, tertanggal 23 November 2010 serta Surat Ukur Nomor: 02145/Tanjung Uncang/2010, tertanggal 18 Oktober 2010, berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut;
- Sebidang tanah seluas 51.200 M2 (lima puluh satu ribu dua ratus meter persegi) terletak di Jl. Brigjen Katamso KM. 6, Kel. Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Gambar Penetapan Lokasi dengan Nomor: 95020259, tertanggal 28 September 1995 terdaftar atas nama PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD, dan Persetujuan Badan Pengusahaan Batam Nomor: 1480 / PL /03/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut;
- Menghukum Tergugat V atau pihak yang mendapat hak atau kuasa daripadanya untuk mengembalikan kepada Penggugat dengan keadaan baik, berupa:
- Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Batam Nomor 5336, tertanggal 23 November 2010 atas nama PT. Sintai Industri Shipyard yang telah dibaliknamakan menjadi atas nama Tergugat V;
- Asli Gambar Penetapan Lokasi dengan No. 95020259, tertanggal 28 September 1995 seluas 51.200 M2 yang dikeluarkan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam;
- Asli Surat Perjanjian Pengalokasian, Penggunaan, dan Pengurusan Tanah atas Bagian ? Bagian Tertentu dari pada Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembang Daerah Industri Pulau Batam Nomor: 93/SPJ-A3/10/2015 tertanggal 15 Oktober 2015;
- Asli Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor: 115 tahun 2015 tanggal 15 Oktober 2015; dan dokumen-dokumen lahan lainnya terkait tanah seluas 51.200 M2 (lima puluh satu ribu dua ratus meter persegi) terletak di Jl. Brigjen Katamso KM. 6, Kel. Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang telah dibaliknamakan menjadi atas nama Tergugat V;
- Menghukum Tergugat V untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 500.000,00 perhari atas setiap hari keterlambatan pengembalian seluruh dokumen berupa :
- Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Batam Nomor 5336, tertanggal 23 November 2010 atas nama PT. Sintai Industri Shipyard yang telah dibaliknamakan menjadi atas nama Tergugat V ;
- Asli Gambar Penetapan Lokasi dengan Nomor 95020259, tertanggal 28 September 1995 seluas 51.200 M2 yang dikeluarkan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam;
- Asli Surat Perjanjian Pengalokasian, Penggunaan, dan Pengurusan Tanah atas Bagian ? Bagian Tertentu dari pada Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor: 93/SPJ-A3/10/2015 tertanggal 15 Oktober 2015;
- Asli Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor: 115 tahun 2015 tanggal 15 Oktober 2015; dan dokumen-dokumen lahan lainnya terkait tanah seluas 51.200 M2 (lima puluh satu ribu dua ratus meter persegi) terletak di Jl. Brigjen Katamso KM. 6, Kel. Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang telah dibaliknamakan menjadi atas nama Tergugat V;
- Menghukum Tergugat VI, Tergugat VII dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V/Penggugat Dalam Rekonpensi dan Turut Tergugat I Dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.972.000,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 116/Pdt.G/2020/PN Btm |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2020/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik A.h Nainggolan, Br Hakim Anggota Yona Lamerossa Ketaren |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Terhitung sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau dapat dilaksanakan, sampai dengan diserahkannya dokumen tersebut oleh Tergugat V atau oleh pihak yang mendapatkan hak atau kuasa daripadanya; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt.G/2020/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 116/Pdt.G/2020/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1198 PK/Pdt/2022
Kasasi : 3775 K/Pdt/2021
Pertama : 116/Pdt.G/2020/PN Btm
Statistik388511