Putusan PN BEKASI Nomor 134/Pdt.G/2019/PN. Bks |
|
Nomor | 134/Pdt.G/2019/PN. Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Djuyamto |
Hakim Anggota | Syofia Marlianti Tambunan, H. M. Anshar Madjid |
Panitera | Wahyu Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; |
Catatan Amar | MENGADILI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat III DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bidang tanah dan bangunan seluas 313 M2, yang terletak di Perumahan Citra Gran Kav. No. H2-6, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatismapurna, Kota Bekasi, sebagaimana asal Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1772/JatikaryaSurat Ukur Nomor 1804/Jatikarya/2003 tanggal 20 Juni 2003, atas nama A. DEWIE YASIN LIMPO (PENGGUGAT) adalah hak milik sah PENGGUGAT;- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap hak milik PENGGUGAT; - Menyatakan tidak sah dan batal Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 26 tanggal 25 Februari 2015 yang dibuat di hadapan TERGUGAT II;- Menyatakan tidak sah dan batal Akta Jual Beli Nomor 368/2016 tanggal 30 November 2016 yang dibuat di hadapan TERGUGAT II;- Memerintahkan TERGUGAT II untuk mencabut dan membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 26 tanggal 25 Februari 2015 dan Akta Jual Beli Nomor 368/2016 tanggal 30 November 2016; - Menyatakan tidak sah dan batal Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 2 Mei 2017, yang dibuat di hadapan TERGUGAT IV;- Menyatakan tidak sah dan batal Akta Jual Beli Nomor 32/2017 tanggal 6 November 2017, yang dibuat dihadapan TERGUGAT IV;- Memerintahkan TERGUGAT IV untuk mencabut dan membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 2 Mei 2017 dan Akta Jual Beli Nomor 32/2017 tanggal 6 November 2017;- Menyatakan TERGUGAT III tidak mempunyai hak atas bidang tanah dan bangunan seluas 313 M2, yang terletak di Perumahan Kota Wisata Kav. No. H2-6, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatismapurna, Kota Bekasi;- Memerintahkan TERGUGAT III untuk menyerahkan bidang tanah dan bangunan seluas 313 M2, yang terletak di Perumahan Kota Wisata Kav. No. H2-6, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatismapurna, Kota Bekasi, sebagaimana asal Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1772/Jatikarya Surat Ukur Nomor 1804/Jatikarya/2003 tanggal 20 Juni 2003 kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;- Menyatakan Sertifikat Perubahan Nomor 1007/JATIKARYA/2017 luas 313 M2 atas nama TERGUGAT III (MUFIAN ZUHRI, SE) dengan No Blanko BY 853560 yang berasal dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1772/Jatikarya Surat Ukur Nomor 1804/Jatikarya/2003 tanggal 20 Juni 2003, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; - Menyatakan segala turunan dan segala akta-akta dan Sertifikat Hak Guna Bangunan berupa peralihan dan perubahan lainnya yang diterbitkan terhadap bidang tanah dan bangunan seluas 313 M2, yang terletak di Perumahan Citra Gran Kav. No. H2-6, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, sebagaimana yang berasal dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1772/Jatikarya Surat Ukur Nomor 1804/Jatikarya/2003 tanggal 20 Juni 2003 atas nama siapapun selain atas nama PENGGUGAT adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;- Menolak gugatan untuk selebihnya;- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara sebesar Rp2.915.000,00 (Dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3202 K/Pdt/2021
Pertama : 134/Pdt.G/2019/PN. Bks
Statistik47632