- Menyatakan Terdakwa Darto Umaaya alias Ato telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Darto Umaaya alias Ato dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek berwarna hijau ;
- 1 (satu) lembar kaos dalam berwarna putih ;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna abu-abu ;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau tua ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN Sanana Nomor 57/Pid.Sus/2020/PN Snn |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2020/PN Snn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Sanana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Fadllullah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Febrian Ramadhan, Hakim Anggota Aufarriza Muhammad |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy Umaaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada korban; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2020/PN_Snn.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2020/PN_Snn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15 /PID.SUS/2021/PT TTE
Pertama : 57/Pid.Sus/2020/PN Snn
Statistik20965