- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPANG NOMOR 340/PID.SUS /2020/PN SPG,TANGGAL 22 DESEMBER 2020, SEPANJANG MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA HORIYANTO BIN SAIRI TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA ATAS DIRI TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN ;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 6 (ENAM) BUAH PLASTIC BENING YANG DIDALAMNYA TERDAPAT KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU DENGAN BERAT MASING-MASING + 0, 052 GRAM, + 0, 108 GRAM, + 0, 071 GRAM, + 0, 067 GRAM, + 0, 066 GRAM, + 0, 065 GRAM ;
- 48 (EMPAT PULUH DELAPAN) BUAH PLASTIC BENING ;
- 1 (SATU) BUAH KANTONG YANG TERBUAT DARI LAKBAN WARNA HITAM ;
- 1 (SATU) BUAH KANTONG KAIN WARNA HITAM ;
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN ELEKTRIK WARNA SILVER ;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO F1S WARNA PUTIH BESERTA SIMCARDNYA DENGAN NOMOR 081933775503 ;
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 340/Pid.Sus /2020/PN Spg,tanggal 22 Desember 2020, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa HORIYANTO BIN SAIRI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) buah plastic bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing + 0, 052 gram, + 0, 108 gram, + 0, 071 gram, + 0, 067 gram, + 0, 066 gram, + 0, 065 gram ;
- 48 (empat puluh delapan) buah plastic bening ;
- 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari lakban warna hitam ;
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam ;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver ;
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F1S warna putih beserta Simcardnya dengan nomor 081933775503 ;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 76/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 76/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Adi Juliasa |
Hakim Anggota | H. Edy Tjahyono, Brsingit Elier |
Panitera | Widodo Talago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 76/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3515 K/Pid.Sus/2021
Banding : 76/PID.SUS/ 2021/PT SBY
Statistik2416