Putusan PN TANGERANG Nomor 2229/Pid.B/2018/PN Tng |
|
Nomor | 2229/Pid.B/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harry Suptanto |
Hakim Anggota | R.a. Suharni, Nelson Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Ir. DIAH RESPATI K WIDI Als FIVIEN ZULFINA Als PETTY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut ; ---------------------- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa :Ir. DIAH RESPATI K WIDI Als FIVIEN ZULFINA Als PETTY oleh karena itu dengan pidana penjara selama :1 (satu) Tahun ; -- Menetapkan bahwa waktu selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------ Memerintahkan barang bukti berupa : Fotocopy SHM No. 809/Ulujami atas nama TONO AMBORO yang dilegalisir; Fotocopy Salinan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 11 tanggal 23 Februari 2017, Notaris Leonard Tulus Simangunsong, S.H., yang dilegalisir; Fotocopy Tanda Terima penyerahan asli dokumen SHM No. 809/Ulujami dari Andri Mahesa tanggal 09 February 2017 yang dilegalisir; Fotocopy KTP H. TONO AMBORO dan Ny. HJ. TONO AMBORO yang dilegalisir; Fotocopy Kwitansi Pembayaran tahap I untuk pembelian tanah/rumah di Jalan Ciledug Raya No. 22 Jakarta Selatan sejumlah Rp 500.000.000,- dari Fivien Zulfina yang diterima/ditandatangani di atas materai oleh Tono Amboro tanggal 23 Februari 2017; Fotocopy Salinan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 05 tanggal 20 April 2016, Notaris Leonard Tulus Simangunsong, S.H. (yang diduga palsu), yang dilegalisir; Fotocopy Salinan warkah Akta Jual Beli Nomor 38/2017 tanggal 22 Februari 2017 PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn yang dilegalisir; Fotocopy Salinan warkah Akta Jual Beli Nomor 49/2017 tanggal 03 Maret 2017 PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn yang dilegalisir; Fotocopy KTP atas nama DIAH RESPATI K WIDI.Terlampir dalam berkas perkara.5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2229/Pid.B/2018/PN Tng
Statistik350112