- Menolak eksepsi dari Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah gedung dasar plester atap genteng seluas 370 m2 (tiga ratus tujuh puluh meter persegi), tercatat dalam SHM Nomor : 61 atas nama Ari Wahyuni isteri Sutarwo, Surat Ukur Nomor : 66/1988, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Suharto;
- Sebelah Timur : Sutarman;
- Sebelah Selatan : Kartodihardjo;
- Sebelah Barat : Jalan Raya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah gedung dasar plester atap genteng seluas 370 m2 (tiga ratus tujuh puluh meter persegi), tercatat dalam SHM Nomor : 61 atas nama Ari Wahyuni isteri Sutarwo, Surat Ukur Nomor : 66/1988, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Suharto;
- Sebelah Timur : Sutarman;
- Sebelah Selatan : Kartodihardjo;
- Sebelah Barat : Jalan Raya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigdaad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah gedung dasar plester atap genteng seluas 370 m2 (tiga ratus tujuh puluh meter persegi), tercatat dalam SHM Nomor : 61 atas nama Ari Wahyuni isteri Sutarwo, Surat Ukur Nomor : 66/1988, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Suharto;
- Sebelah Timur : Sutarman;
- Sebelah Selatan : Kartodihardjo;
- Sebelah Barat : Jalan Raya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang menguasai/menempati sebidang tanah dan rumah sebagaimana dimaksud dalam SHM Nomor : 61 untuk segera meninggalkan/mengosongkan tanah tersebut;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan bunyi putusan ini
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi II serta Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp2.003.000,00 (dua juta tiga ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 69/Pdt.G/2020/PN Pwt |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2020/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Yudiarto, Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Setyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Adalah asal hibah/pemberian dari Tergugat II kepada Tergugat I. DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4469 K/Pdt/2022
Pertama : 69/Pdt.G/2020/PN Pwt
Statistik17642