- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat I melalui surat Nomor 105/MCF/HRD/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019;
- Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat II melalui surat Nomor 003/MCF/HRD/VIII/2019 tanggal 25 Juli 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus yang besarnya ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
- Penggugat I atas nama Dody Vinola Satria masa kerja 4 tahun 11 bulan:
- 3.600.000,- x 5
- 00.000.-
- 3.600.000,- X 2
- 7.200.000.-
- 0.000.-
- Penggugat II atas nama Aljufri masa kerja 1 tahun 11 bulan:
- 2.750.000,- x 2
- 0.000.-
- 0.000,- X 15%
- ,-
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp414.000,- (empat ratus empat belas ribu rupiah)
Putusan PN PEKANBARU Nomor 114/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
|||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 114/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr | ||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | ||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU | ||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. | ||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arsyawal, Hakim Anggota Rustan Sinaga | ||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Zetta Gultom | ||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
(duapuluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
(enam juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 114/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 843 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 114/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik14741