Putusan PT DENPASAR Nomor 213/PDT/2020/PT DPS |
|
Nomor | 213/PDT/2020/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Pdt. 213 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Suhartanto, Sumpeno. |
Panitera | I Nyoman Dana |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum I LIBUT;3. Menyatakan hukum I PEGEG (Ayah Tergugat VI) bukan merupakan ahli waris dan tidak berhak atas harta peninggalan dari Almarhum I LIBUT; 4. Menyatakan hukum Tergugat VI bukan merupakan ahli waris yang sah dari I PEGEG (Ayah Tergugat VI) dan tidak berhak atas harta peninggalan dari Almarhum I LIBUT;5. Menyatakan : ? Objek Sengketa Seluas 7.500m2 Sebagaimana Dimaksud Dalam Perkara No. 220/Pdt.G/2001/PN.Dps, Dan ? Objek Sengketa Seluas 13.820m2 Sebagaimana Dimaksud Dalam Perkara No. 193/Pdt.G/2004/PN.Dps; Merupakan sebagian dari tanah seluas 51,165Ha (511.650m2) yang terletak di Desa Ungasan, atas nama I LIBUT berdasarkan Surat Pengenaan Padjak Peralihan dan Buku Tanah 1 Desa Ungasan Daftar Inventaris Pemilikan/Penguasaan Tanah di kawasan Bukit Dati II Badung;6. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas :? Objek Sengketa Seluas 7.500m2 Sebagaimana Dimaksud Dalam Perkara No. 220/Pdt.G/2001/PN.Dps, Dan ? Objek Sengketa Seluas 13.820m2 sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 193/Pdt.G/2004/PN.Dps; Sebagian dari tanah yang terletak di Desa Ungasan, Pesedahan D. Kuta, Kawasan Bukit Kabupaten Dati II Badung, Bali, seluas 51,165Ha (511.650m2) atas nama I LIBUT berdasarkan Surat Pengenaan Padjak Peralihan dan Buku Tanah 1 Desa Ungasan Daftar Inventaris Pemilikan/Penguasaan Tanah di Kawasan Bukit Dati II Badung;7. Menyatakan hukum I PEGEG (Ayah Tergugat VI) dan Tergugat VI melakukan perbuatan melawan hukum;8. Menyatakan hukum Almarhum I GUSTI NYOMAN WIDNYA (yang merupakan Ayah Tergugat I, II, III, IV, V) melakukan perbuatan melawan hukum;9. Menyatakan batal demi hukum semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh Almarhum I GUSTI NYOMAN WIDNYA (yang merupakan Ayah Tergugat I, II, III, IV, V) dan I PEGEG (Ayah Tergugat VI) dengan pihak ketiga;10. Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa dan segala hak kepemilikannya kepada I WAYAN WIDIA (Penggugat), bila perlu dengan bantuan polisi;11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.581.000.- (dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum para Pembanding semula Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/PDT/2020/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 213/PDT/2020/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1318 PK/Pdt/2022
Banding : 213/PDT/2020/PT DPS
Statistik12859