Putusan PN SELONG Nomor -76 / Pdt.G / 2020 / PN.Sel. |
|
Nomor | -76 / Pdt.G / 2020 / PN.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Dewi Santini, Timur Agung Nugroho |
Panitera | - Hikmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | -DALAM EKSEPSI;-Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat IV dan turut Tergugat I;-DALAM POKOK PERKARA;-Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;-Menyatakan tanah sawah dengan luas 1.695 (seribu enam ratus sembilan puluh lima) Ha pipil nomor 181, persil nomor 48, klas III yang terletak di Subak Peneda I adalah merupakan harta pusaka warisan peninggalan AMAQ ROEDIAH yang berhak diwarisi oleh para ahli warisnya sesuai dengan Surat Keterangan Waris tanggal 23 April 1985;-Menyatakan tanah obyek sengketa berupa tanah sawah seluas 3.825 (tiga ribu delapan ratus dua puluh lima) M2, terletak di Subak Peneda, Dasan Toron, Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 316 atas nama HAJJAH NURHAYATI, dengan batas-batas:- Utara : parit;- Selatan : tanah sawah HAJI ABDURRAHMAN;- Timur : tanah sawah AZOPA;- Barat : tanah sawah HALIMAH;Adalah milik Penggugat sebagaimana Surat Pernyataan Jual Sawah tanggal 24 April 1985;-Menyatakan Tergugat IV dan Tergugat V yang telah menguasai dan menikmati pemanfaatan tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;-Menghukum Tergugat IV maupun Tergugat V atau siapapun untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela atau dengan bantuan pihak berwajib (Polisi);-Menghukum Tergugat II, Tergugat III, turut Tergugat II sampai dengan turut Tergugat XII untuk tunduk dan mentaati Putusan ini;-Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 6.135.000,- (enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);-Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -76_/_Pdt.G_/_2020_/_PN.Sel..zip
- Download PDF
- -76_/_Pdt.G_/_2020_/_PN.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -76 / Pdt.G / 2020 / PN.Sel.
Statistik6543