- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Salak sejumlah Rp.1.334.269.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan dilakukan secara sekaligus dan tunai, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan sejumlah Rp.1.334.269.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) tersebut sejumlah 6 % (enam persen) x Rp.1.334.269.000,- = Rp.80.056.140,- (delapan puluh juta lima puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah) dikalikan 2 (dua) tahun sehingga totalnya adalah Rp.160.112.280,- (seratus enam puluh juta seratus dua belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dan dilaksanakan secara tunai dan langsung sesaat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga Bank sebagai kerugian Penggugat dari keuangan sejumlah tersebut diatas yaitu sejumlah 1% (satu persen) x Rp.1.334.269.000,- = Rp.13.342.690,- dalam setiap bulannya, terhitung sejak September 2018 sampai sekarang ini telah berjalan 24 bulan atau berjumlah 24 bulan X Rp.13.342.690,-/bulan = Rp. 320.224.560,- (Tiga ratus dua puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan perhitungan ini tetap berjalan sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).-
Putusan PN TARAKAN Nomor 36/Pdt.G/2020/PN Tar |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti Ferry Gabe Mp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ;- |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2020/PN Tar
Statistik16567