Putusan PTA SURABAYA Nomor 84/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- MenguatkanPutusan Pengadilan Agama Jember Nomor 5163/Pdt.G/2020/PA.Jr. tanggal 28 Desember 2020Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Awwal 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Arifin bin Nurul) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ika Wardaniatus Solihah binti Hartono) didepan sidang Pengadilan Agama Jember.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) atas anak Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Kafin Ikmalul Afan, laki-laki, umur 5 tahun.3. Menghukum Tergugat (Muhammad Arifin bin Nurul) untuk menyerahkan anak yang bernama Muhammad Kafin Ikmalul Afan yang dalam penguasaannya kepada Penggugat (Ika Wardaniatus Solihah binti Hartono).4. Menghukum Tergugat ( Muhammad Arifin bin Nurul ) memberikan nafkah anak yang bernama Muhammad Kafin Ikmalul Afan setiap bulan minimal sejumlah Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Muhammad Arifin bin Nurul) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Ika Wardaniatus Solihah binti Hartono) sebelum ikrar talak diucapkan yaitu :5.1. Nafkah madliyah sebesar Rp 4.000.000,00- (empat juta rupiah)5.2. Nafkah iddah sebesar Rp 1,500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).5.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp.616.000,00 ( enam ratus enam belas ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5163/Pdt.G/2020/PA.Jr
Banding : 84/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik2912