- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 873/PID.SUS/2020/PN RAP TANGGAL 22 DESEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA PUTRA WIRAHADI ALIAS PUTRA TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL TRANSPARAN BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,08 (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM NETTO; DAN
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA WARNA HITAM TANPA MENGGUNAKAN PLAT NOMOR POLISI;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 873/Pid.Sus/2020/PN Rap tanggal 22 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Putra Wirahadi alias Putra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto; dan
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna hitam tanpa menggunakan plat Nomor Polisi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan ditingkat Banding sejumlah Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 116/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Henry Tarigan, Brwayan Karya |
Panitera | Elvy Farida Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3522 K/Pid.Sus/2021
Banding : 116/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik3620