Putusan PN DEPOK Nomor 85/Pdt.G/2019/PN Dpk |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2019/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuanne Marietta R.m |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Herjunanto, Hakim Anggota Darmo Wibowo Mohammad |
Panitera | Ambar Arum Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik tanah yang sah atas 2 (dua) bidang tanah dengan luas seluruhnya 14.930 M2, yang terletak di Jalan Raya Sawangan-Depok, Kelurahan Rangkapan Jaya, Rt.001, Rw.03, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok (dahulu Kabupaten Bogor), Propinsi Jawa Barat, yaitu terdiri dari masing-masing bidang sebagai berikut :Sebidang Tanah seluas 4.930 M2, berdasarkan Kekitir/Girik Nomor C. 2004, Persil 17, Kelas D.I atas nama AMSIR bin KEBI, yang diperoleh dan berasal dari pemberian Hak atas tanah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Inspeksi Agraria (SK.KINAG) Propinsi Jawa Barat tanggal 16 Desember 1965, Nomor : V/B/54/Insp/1965 yang kemudian pada tanggal 1 Agustus 1967 ditetapkan dan didaftar dalam Surat Ketetapan Iuran Wajib Pembangunan Daerah TK.II Bogor yang dicatat dalam buku penetapan Huruf C. Kelurahan Rangkapan Jaya, Nomor : C. 2004, Persil 17, Kelas D.I, Seluas 4.910 M2, atas nama Amsir bin Kebi, yang kemudian pada tanggal 19 Agustus 1986 di hibahkan kepada Para Ahli Waris Almarhum AMSIR bin KEBI selanjutnya diwariskan kepada MUHAMMAD ATTA bin H. AMSIR (PENGGUGAT I) berdasarkan Surat Pernyataan hibah yang dibuat dan dihadapan Kepala Desa Rangkapan Jaya, tanggal 19 Agustus 1986, Nomor : 593.2/101/1986, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara: Tanah milik Amsir, Abdul Mukti, ParojiSebelah Timur: Kantor Kelurahan Rangkapann Jaya,Sebelah Selatan: Jalan Raya SawanganSebelah Barat: Tanah PT. Jarum.Sebidang Tanah seluas 10.000 M2, berdasarkan Kekitir/Girik Nomor : C. 2079, Persil 17, Kelas D.I, atas nama Amsir Bin Kebi, yang diperoleh dan berasal dari pemberian Hak Atas Tanah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Inspeksi Agraria (SK.KINAG) Propinsi Jawa Barat tanggal 16 Desember 1965, Nomor : V/B/54/Insp/1965 yang kemudian pada tanggal 1 Agustus 1967 ditetapkan dan didaftar dalam Surat Ketetapan Iuran Wajib Pembangunan Daerah TK. II Bogor yang dicatat dalam buku penetapan Huruf C. Kelurahan Rangkapan Jaya, Nomor : C. 2079, Persil 17, Kelas D.I, Seluas 10.000 M2, Atas nama Amsir bin Kebi yang kemudian pada tanggal 19 Agustus 1986 di hibahkan kepada Para Ahli Waris Almarhum Amsir Bin Kebi kepada MUHAMMAD ATTA bin H. AMSIR, (PENGGUGAT I) berdasarkan Surat Pernyataan hibah yang dibuat dan dihadapan Kepala Desa Rangkapan Jaya, tanggal 19 Agustus 1986, Nomor : 593.2/101/1986. dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara: Tanah milik Sitiro HajatiSebelah Timur: Jalan Samodra,Sebelah Selatan: Kantor Desa Rangkapan Jaya, AmsirSebelah Barat: Tanah milik Abdul Mukti.Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 1/Depok/1967 yang dibuat dihadapan PPAT Jhon Leonard Waworuntu tanggal 23 September 1967 antara Hadji Mustafa dan Hadji Saprin yang menurut keterangannya bertindak untuk dan atas nama Amsir Bin Kebi, Gumang Niman & Umar Bin Saeli dan 75 pemegang hak lainnya yang bertindak sebagai Penjual dan Walter Firman Situmeang yang bertindak selaku Ketua Panitya Pelaksana Pembelian Tanah Kaveling Serikat Sekerdja Departemen Luar Negeri, cacat hukum;Menyatakan Surat Keputusan tanggal 2 Agustus 1978 Nomor : SK.81/DJA/1978 tidak sah dan mengikat secara hukum kepada Penggugat selaku pemilik tanah Girik C. Nomor : 2004 dan Girik C Nomor : 2079;Menyatakan pemberian hak atas tanah kepada karyawan/pegawai Departemen Luar Negeri berdasarkan Surat Keputusan tanggal 2 Agustus 1978 Nomor : SK.81/DJA/1978 adalah tidak sah, dan penerbitan 111 Sertipikat-sertipikat tanah atas nama karyawan/pegawai Departemen Luar Negeri oleh Turut Tergugat III juga tidak sah, dan tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan atas tanah dari 111 Pemegang Sertipikat tanah atas nama Pegawai Departemen Luar Negeri.Menyatakan pencatatan Nomor Girik C Nomor : 1730 atas nama Tergugat I pada Register Buku C Kelurahan Rangkapan Jaya adalah tidak sah;Menyatakan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 5 tanggal 18 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris/PPPAT Surya Sudrajad SH, Notaris di Kota Depok atas tanah Girik C Nomor : 1730 Persil 17, Kelas D. I, dari Tergugat I kepada Turut Tergugat I adalah tidak Sah;Menyatakan bahwa tanah seluas 129.500 M2, berdasarkan Girik C. Nomor : 1730, Persil 17, Kelas D. I, atas nama HMT. Bakrie, yang pencatatannya di Buku C Kelurahan Rangkapan Jaya yang dilakukan Tergugat II berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 049/G.TUN/1997/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 1998 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah dan memerintahkan Kepada Tergugat II untuk menghapus Catatan Girik C Nomor : 1730 Atas nama HMT. Bakrie dari Register Buku C Kelurahan Rangkapan Jaya;Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk menerima permohonan penerbitan Sertipikat atas tanah milik Penggugat, memproses dan menerbitkan Sertipikat atas nama Penggugat.Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menerbitkan Surat Keterangan Riwayat tanah dan membuat Salinan Catatan dalam Buku C. Kelurahan Rangkapanjaya dan Surat-surat lainnya untuk persyaratan Permohonan Sertipikat atas tanah milik Penggugat;Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.4.051.000,-(empat juta lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2019/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2019/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1802 K/Pdt/2021
Pertama : 85/Pdt.G/2019/PN DPK
Statistik572457