- Mengabulkan Eksepsi Tergugat Konvensi III tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.782.500,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat Konvensi I dan Penggugat Rekonvensi II/ Turut Tergugat Konvensi II tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat Konvensi I dan Penggugat Rekonvensi II/ Turut Tergugat Konvensi II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Nihil;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Wsb |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Asmoro |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4665 K/Pdt/2022
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Wsb
Statistik18438