- Menyatakan Terdakwa Aris Susanto Bin Ngadirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU DAN TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN PSIKOTROPIKA? sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aris Susanto Bin Ngadirin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat 100 (seratus) butir tablet obat yang terbagi dalam 10 (sepuluh) kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenedyl;
- 1(satu) buah Handphone merk OPPO A12 warna biru kombinasi hitam, model : CPH2083, IMEI 1 : 8685040577117744, IMEI 2 : 868504057711766 dengan nomor HP/WA : 081281846288, yang ada pelindung HP/soft case warna bening di bagian belakangnya;
- 1(satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat sebagai berikut:
- Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PATI Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marice Dillak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erni Priliawati, Br Hakim Anggota Dian Herminasari |
Panitera | Panitera Pengganti Ngadiwon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI a. 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam 2 mg; b. 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam; c. 21(dua puluh satu) butir tablet dalam kemasan warn asilver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg; d. 9 (Sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik8331