- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI NOMOR 366/PID.SUS/2020/PN GPR TANGGAL 23 DESEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kab. Kediri Nomor 366/Pid.Sus/2020/PN Gpr tanggal 23 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 74/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 74/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ph Hutabarat |
Hakim Anggota | Winaryo, Brrasminto |
Panitera | Adenan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 74/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3291 K/Pid.Sus/2021
Banding : 74/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik2920