Putusan PN SERANG Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Srg |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | hukum |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Santosa |
Hakim Anggota | Kanthi Rahayu, Ir. Setijobudi |
Panitera | Fitri Ichiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 1 Januari 2018;3. Menghukum Tergugat membayar Penggugat sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 1 (satu) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, total sejumlah Rp328.250.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang perinciannya seperti berikut :Masa kerja: Oktober 2010 ??? 31 Desember 2017 (7 tahun lebih)Upah tetap: Rp25.000.000,00 - Pesangon: 1 x 8 x Rp25.000.000,00 = Rp200.000.000,00- Penghargaan Masa Kerja: 3 x Rp25.000.000,00 = Rp75.000.000,00 - Penggantian Hak :- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%: 0,15 x Rp275.000.000,00 = Rp41.250.000,00 Cuti tahun 2017 : 12/25 x Rp25.000.000,00 = Rp12.000.000,00Total jumlah = Rp328.250.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.496.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 97 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Srg
Statistik860