- Menyatakan terdakwa Farid Tahta Karuniawan bin budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya diatas 5 (lima) gram dan membawa Psikotropika?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu denagn berat kotor masing-masing:
- 1 (satu) kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,68 gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,98 gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,94 gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,36 gram;
- 63 ( enam puluh tiga) pil psikotoprika dengan rincian jenis:
- 20 (dua puluh) obat pil Clonazepam;
- 19 (sembilanbelas) obat Alplazolam;
- 24 (dua puluh empat) obat alganax;
- 3 pipet kaca;
- 27 (dua puluhtujuh) plastic kecil ukuran 4x6 tanpa isi;
- 1 (satu) bungkus rokok red bold yang telah dimodif;
- 2 (dua) marangan warna merah dan salah satunya telah dimodif;
- 1 (satu) kantong plastik berisi krupuk upil;
- Sebuah dompet coklat;
- Sebuah Hp redmi silver dengan nomor kontak 085807121823;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru no.pol AG-3259-RAH
Dikembalikan kembali terdakwa - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra, Hakim Anggota Sri Peni Yudawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusfah Zulfiyanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik488