Putusan PN KABANJAHE Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Kbj |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2014/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Darma Indo Damanik, Mkn |
Hakim Anggota | Evalina Barbara Meliala, Rizkiansyah |
Panitera | -ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Alm. Ngena Br Surbakti, Alm. Diung Surbakti, Alm. Murni Br Surbakti, Ida Sriwaty Br Surbakti (Penggugat 1) dan Alm. Ndemi Br Surbakti adalah ahli waris Alm. Nimbang Surbakti dan Alm. Ngikut Br Ginting;3. a. Menyatakan Penggugat 2 sebagai ahliwaris Alm. Ngena Br Surbakti dan oleh karenanya menjadi ahli waris pengganti dari Alm. Nimbang Surbakti dan Alm. Ngikut Br Ginting;b. Menyatakan Penggugat 4, Penggugat 5 dan Penggugat 6 sebagai ahliwaris Alm. Ndemi Br Surbakti dan oleh karenanya menjadi ahli waris pengganti dari Alm. Nimbang Surbakti dan Almarhumah Ngikut Br Ginting;c. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6 dan Tergugat 7 sebagai ahliwaris Alm. Diung Surbakti dan oleh karenanya menjadi ahli waris pengganti dari Alm. Nimbang Surbakti dan Almarhumah Ngikut Br Ginting;d. Menyatakan Tergugat 8 dan Tergugat 9 sebagai ahliwaris Alm. Murni Br Surbakti dan oleh karenanya menjadi ahli waris pengganti dari Alm. Nimbang Surbakti dan Almarhumah Ngikut Br Ginting;4. Menyatakan :a. Sebidang Tanah pertapakan berikut bangunan Rumah berlantai 2 (dua) terletak di Desa Merdeka (Rumah Keling) Kec.Merdeka Kab.Karo berukuran 10 m x 20 m:b. Sebidang tanah pertanian yang dikenal disebut Juma Gudang yang terletak di Desa Merdeka Kec.Merdeka Kab.Karo seluas 2500 M; c. Sebidang Tanah pertanian yang dikenal /disebut juma Kenjulu / Sawah Sayur Paret yang terletak di Desa Merdeka Kec Merdeka Kab.Karo seluas 5000 M dengan batas-batas : d. Sebidang Tanah pertanian yang dikenal/disebut juma Peken yang terletak di Desa Merdeka Kec.Merdeka Kab.Karo seluas 1 Ha; e. Sebidang tanah pertanian/tanah persawahan yang dikenal /disebut sawah Kenjahe yang terletak di Desa Merdeka Kec.Merdeka Kab.Karo seluas 1 Ha:Sebagaimana berita acara pemeriksaan setempat adalah harta warisan Alm. Nimbang Surbakti dan Alm. Ngikut Br Ginting yang belum dibagi waris; 5. Menyatakan Para Pihak berhak atas harta warisan dengan hak-hak sebagai berikut :a. Penggugat 1 berhak mendapatkan 1/5 bagian ; b. Penggugat 2 berhak mendapatkan 1/5 bagian; c. Penggugat 4,Penggugat 5, Penggugat 6 berhak mendapatkan total 1/5 bagian; d. Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan Tergugat 7 berhak mendapatkan total 1/5 bagian;e. Tergugat 8 dan Tergugat 9 berhak mendapatkan total 1/5 bagian ;6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan 3/5 bahagian dari setiap objek perkara (harta warisan/harta peninggalan mendiang suami-istri Nimbang Surbakti dan Ngikut Br Ginting dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat 1, Penggugat 2,Penggugat 4,Penggugat 5 ,Penggugat 6 untuk selanjutnya dapat dikuasai dengan bebas ;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap harinya, manakala Para Tergugat atau salah satu dari Tergugat lalai melaksanakan putusan ini dihitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, yaitu setelah berakhirnya masa tenggang waktu 8 (delapan) hari aanmaning sampai Para Tergugat melaksanakan putusan ini secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan dan patuh terhadap putusan ini :9. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp7.870.000 (tujuh juta delapan ratus tujuh puluh rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2014/PN Kbj
Statistik1030