Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Musa Harun TaufikSE.MBA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suparman |
Hakim Anggota | Muhamad Sirad, Moch. Agus Salim.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 02-10-2020 |
Catatan Amar | MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MUSA HARUN TAUFIK, SE,MBA., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1927 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Banding : 42/PID.TPK/2020/PT DKI
Statistik474188