- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebelah Timur : Tanah milik Pemkot Tasikmalaya/Kantor Kelurahan Bantarsari
- Sebelah Barat : TPU /Pemkot Tasikmalaya;
- Sebelah Selatan : Selokan / Tanah milik Bpk kusmayadi;
- Sebelah Utara : Jln Bantar /Cipanas Galunggung;
- Sebelah Timur : Rumah Nomor B6;
- Sebelah Barat : Tanah/Rumah/Ruko milik Ibu Reni 5A;
- Sebelah Selatan : Jl. Intan Permata II;
- Sebelah Utara : Tembok Perum;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya (obyek poin 2.14 Petitum gugatan Penggugat) yang terletak di Perum sentra mas (BSM) Kota Tasikmalaya Jalan Jamrud blok G 37 RT. 006 RW. 005 Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, dengan luas tanah 83 m2, sertifikat atas nama Penggugat namun PBB/SPPT masih atas nama Nono Sudarsono, nomor; 32.77.750.011.005.0003 dengan batas-batas:
- Sebelah Timur : Tanah milik Jl. Jamrud III;
- Sebelah Barat : Tanah/ Rumah Bpk Peri;
- Sebelah Selatan : Tanah/ Rumah milik Bpk Mulyana;
- Sebelah Utara : Tanah/ Rumah Bpk Enjang
- Sebidang tanah darat (obyek poin 2.17 Petitum gugatan Penggugat)yang terletak di Blok Citaleus RT.001 RW.002 Desa Pamijahan Kecamatan Bantar Kalong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dengan luas 8.603m2, sertifikat nomor 149/Desa Pamijahan, dan surat ukur nomor 00118/Pamijahan /2004 atas nama Endang, S. dengan batas-batas:
- Sebelah Timur : Tanah milik Juarsih dan Awan semula milik H. Ahmad;
- Sebelah Barat : Jalan Raya Simpang Pamijahan;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Diding dan Sukarsih;
- Sebelah Utara : Tanah Abidin dan ustaz Utang dan H. Isak yang semula milik H. Ahmad.
- Sebidang tanah sawah (obyek poin 2.18 Petitum gugatan Penggugat) yang terletak blok Gunung Pereng Cikunir Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dengan luas 596m2, Sertifikat Hak milik nomor: 00414 Desa Cikunir Kecamatan Singaparna surat ukur nomor 00007/Cikunir/1999 atas nama Tergugat, dengan batas-batas:
- Sebelah Timur : Tanah negara;
- Sebelah Barat : Tanah milik Titot (semula milik Maman dan sejak 2005 menjadi milik Bapak Titot dan Bapak Suja);
- Sebelah Selatan : Tanah milik alm Bpk Sobirin yang digarap oleh menantunya yang bernama Heri;
- Sebelah Utara : Tanah negara, Jalan Irigasi;
- Sebuah mobil Minibus/SUV, (obyek poin 2.23 Petitum gugatan Penggugat) Honda CRV warna Hitam Mutiara, tahun 2011, Nomor polisi D1357RE atas nama (Eni Suryeni S.E), model CR-V RE1 2WD 2.0 MT CKD.
- Menetapkan harta sebagaimana pada diktum point 2 tersebut di atas dibagi dengan porsi 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum nomor 2 secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat diselesaikan secara dijual atau dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap objek sengketa pada petitum angka 2,5, 2,10 dan 2.12 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.750.000,- (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 820/Pdt.G/2020/PA.Tmk |
|
Nomor | 820/Pdt.G/2020/PA.Tmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TASIKMALAYA KOTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Mudlofar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhasan, I. Me.br Hakim Anggota Ahmad Mufid Bisri |
Panitera | Panitera Pengganti: Yosep Somantri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2.1. Sebidang tanah darat (obyek poin 2.6 Petitum gugatan Penggugat) yang terletak di blok Astana Sukarembong RT.005 RW.005 Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dengan luas tanah 949m2, sertifikat hak milik nomor: 00543/ kelurahan Bantarsari surat ukur tanggal 09 november 2015 atas nama Masdar, dengan batas-batas: 2.2. Sebidang tanah dan bangunan rumah (obyek poin 2.11 Petitum gugatan Penggugat) diatasnya yang terletak di di Perum Permata Intan Regency, Jalan Raya Permata IIB-5 Kelurahan Cipedes Kelurahan Cipedes Kota Tasikmalaya dengan batas-batas: Adalah harta Bersama Penggugat (Eni Suryeni S.E binti Aan Sopyan) dan Tergugat (Drs. H. Restu Adi Wiyono, MSC, M. Kom bin Abu Awi); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 820/Pdt.G/2020/PA.Tmk.zip
- Download PDF
- 820/Pdt.G/2020/PA.Tmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 820/Pdt.G/2020/PA.Tmk
Statistik311416