- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG NOMOR423/PID.B/2020/PN.KAG, TANGGAL 02NOVEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILANYANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari terdakwa dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor423/Pid.B/2020/PN.Kag, tanggal 02November 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilanyang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah)
Putusan PT PALEMBANG Nomor 243/PID/2020/PT PLG |
|
Nomor | 243/PID/2020/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kusnawi Mukhlis |
Hakim Anggota | Supraja, Brh. Amron Sodik |
Panitera | Supriandi Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/PID/2020/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 243/PID/2020/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 31 PK/Pid/2022
Banding : 243/PID/2020/PT PLG
Statistik4214