- Menyatakan terdakwa RUSTAM Bin SEMANG (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja diwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/atau carayang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) unit kapal KM INDOSIAR (Bina Bersatu 68) warna putih muda kepala kapal warna putih yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah Pukat hela dasar berpapan (single boat bottom otter trawl) denganPanjang/ Kedalaman Jaring sepanjang 33,24 m (tiga puluh tiga koma meter) dengan jenis mesh size dibawah 2 inci (0.6 s/d 1.24 inci) sepanjang 12,54 (dua belas koma lima puluh empat) m dengan Lebar Bukaan Kantong Jaring selebar 34,4 m ( tiga puluh empat koma empat);
- Otter Board (Papan Kembar) sebanyak 2 (dua) buah dengan ukuran papan I: panjang122 Cm, Lebar 62 Cm, Tebal 2 Cm dan papan II: panjang 127 cm, lebar 63 cm, tebal 4 cm;
- Rantai Pengejut (tickler chain) dengan panjang 120 Cm sebanyak 1 (satu) buah dengan kondisi gawang putus;
- Bola Glinding diameter 22 cm sebanyak 12 buah;
- 7(tujuh) buah box ikan besar bahan fiber;
- 10 (sepuluh) box ikan kecil warna kuning;
- Sisa ikan tangkapan yang dikeringkan sebanyak1 kg (satu kilogram);
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Soraya Br. Sitinjak, Br Hakim Anggota Dian Wicayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Hemdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Masing-masing dipergunakan dalam perkara lain atas nama MULYADI Bin ALIAS (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2016 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik6821