- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Bei Hasuk Tain almarhum (suku Leo rawan) dan Bei Motu almarhumah (suku Lalgomo)
- Menyatakan hukum tanah sengketa yang terletak dusun Beiuru, dahulu Desa Nualain, Kecamatan Lamaknen, sekarang desa Debululik, Kecamatan Lamaknen Selatan seluas kurang lebih 2500 m2 dengan batas-batas sebagai berikut sebelah Utara dengan tanah peninggalan Bei Hasuk Tain (suku Leo rawan) dan Bei Motu (suku Lalgomo), sebelah Timur dengan jalan raya, sebelah Selatan dengan dengan tanah peninggalan Bei Hasuk Tain (suku Leo rawan) dan Bei Motu (suku Lalgomo) dan sebelah Barat dengan tanah peninggalan Bei Hasuk Tain (suku Leo rawan) dan Bei Motu (suku Lalgomo) adalah tanah warisan peninggalan Bei Hasuk Tain almarhum dan Bei Motu Almarhumah yang diwariskan kepada para Penggugat dari suku Lalgomo.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa dan membangun rumah diatasnya tanpa alas hak yang cukup adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar hak.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat tersebut untuk segera mengosongkan dan kemudian menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Bei Hasuk Tain almarhum (suku Leo rawan) dan Bei Motu almarhumah (suku Lalgomo) tanpa syarat bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.857.000 (dua juta delapan ratus tujuh ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PN ATAMBUA Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Atb |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2020/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. M. Suprapto, Hakim Anggota Gustav Bless Kupa |
Panitera | Panitera Pengganti: Arigayota Darhadi Naranda Kala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2020/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2020/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2157 K/PDT/2022
Pertama : 41/Pdt.G/2020/PN Atb
Statistik12258