- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut Hukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V turut bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat I.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang tidak menjalankan kewajiban hukum terhadap Penggugat I dan anak, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV merupakan perbuatan melawan hukum adat Wc Wehali;
- Memerintah kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar sanksi adat Wc Wehali kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV berupa:
- Taka oda matan (tutup pintu) 40 (empat puluh) keping perak yang kalau dirupiahkan satu keping Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga 40 keping x Rp 1.000.000 = Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- Feto laen (pengganti suami) 1 (satu) ekorkuda jantan, kalau di uangkan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Hatais hadia (penutup malu) satu helai kain adat;
- Oko sasoro (hak bertahan hidup dan hak tumbuh kembang/biaya makan minum anak dari umur nol tahun sampai dengan umur 18 tahun) yang jumlahnya Rp 291.000.000 (dua ratus Sembilan puluh satu juta ribu rupiah).
- Hak Partisipasi dan Perlindungan biaya pendidikan dari PAUD sampai dengan Perguruan Tinggi sebesar Rp 57.500.000 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.490.000.00 (dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN ATAMBUA Nomor 39/Pdt.G/2020/PN Atb |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2020/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Reza Latuconsina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gustav Bless Kupa, Br Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto |
Panitera | Panitera Pengganti: Novad S. Manu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: 5.Hamanas hika ukun no badu (memulihkan kembali Hukum Adat Wc Wehali yang telah dilanggar) satu ekor babi, sopi satu karfaun, beras untuk makan bersama dengan tokoh-tokoh adat dan aparat desa. 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2020/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2020/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3427 K/Pdt/2022
Pertama : 39/Pdt.G/2020/PN Atb.
Statistik229197