- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya ; ----------------------
- Menyatakan sah secara hukum bahwa sebidang tanah seluas 2.018,85 m2 (dua ribu delapan belas koma delapan lima meter persegi) yang dahulu terletak di RT. 060 RW. 12 Ke. Batu Ampar Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, sekarang beralamat RT. 54 Kel. Graha Indah, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, dengan batas-batasnya : ---------
- Utara : Sdr. Suradi ;
- Timur : Sdr. SL Naibaho, SH. ;
- Selatan : Pagar/Patok PT. Tangguh Sentra Bumi ;
- Barat : Sdr. Johanis Pua ;
- Panjang Barat : 50.70 M ;
- Panjang Timur : 74.50 M ;
- Lebar Utara : 51 M ;
- Lebar Selatan : 13.50 M ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 3042/ Kelelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kotamadya Balikpapan, atas nama PT Tangguh Sentrabumi kepada Turut Tergugat untuk dilakukan perbaikan/ pemisahan atas tanah milik Penggugat ; -------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengeluarkan objek tanah milik Penggugat dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3042/ Batu Ampar ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar 2.871.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Bpp |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2020/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarmo, Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Didi Budi Harjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dengan ukuran tanah : yang masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3042/ Batu Ampar adalah milik Penggugat ; ------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2020/PN Bpp
Statistik11846