- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDINGDAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAYAPURANOMOR 303/PDT.G/2020/PA.JPR. TANGGAL 7 JANUARI 2021, DENGAN PERBAIKAN AMAR, SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERUPA TANAH SELUAS KURANG LEBIH 30.000 M2 (3 HEKTAR) SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 04635 DAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 04636 PEMEGANG HAK IRWAN LANGARU (TERGUGAT), YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA, TERTANGGAL 11-10-2016, BESERTA 25 % DARI BANGUNAN/NILAI BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DI ATASNYA, TERLETAK DI JALAN ABEPURA 1 KELURAHAN KOYA BARAT, DISTRIK MUARA TAMI, KOTA JAYAPURA, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH IBU NINING;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH PAK ANDI SINING;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH PAK ARIFIN;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN UMUM;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDINGUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000.00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembandingdapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama JayapuraNomor 303/Pdt.G/2020/PA.Jpr. tanggal 7 Januari 2021, dengan perbaikan amar, sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa ???Tanah seluas kurang lebih 30.000 M2 (3 hektar) Sertipikat Hak Milik Nomor 04635 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 04636 Pemegang Hak Irwan Langaru (Tergugat), yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jayapura, tertanggal 11-10-2016, beserta 25 % dari bangunan/nilai bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Abepura 1 Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura???, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ibu Nining;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pak Andi Sining;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pak Arifin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan umum;
- Membebankan kepada Pembandinguntuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAYAPURA Nomor 5/Pdt.G/2021/PTA.Jpr |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PTA.Jpr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Mohammad H. Daud |
Hakim Anggota | Brh. Asrofi, Hasanuddin |
Panitera | Hj. Andar Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT. 3. MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT, MASING-MASING MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 2 DI ATAS; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 2 DI ATAS YANG MENJADI HAK PENGGUGAT, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DIJUAL LELANG, KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI DUA SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP. 732.000,00 (TUJUH RATUS TIGA PULUH DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat. 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada amar putusan angka 2 di atas; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama pada amar putusan angka 2 di atas yang menjadi hak Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 732.000,00 (tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2021/PTA.Jpr.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2021/PTA.Jpr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2021/PTA.Jpr
Statistik12052