Putusan PT GORONTALO Nomor 120/PID.SUS/2020/PT GTO |
|
Nomor | 120/PID.SUS/2020/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Hariyanto |
Hakim Anggota | Syafrudin, Brsubur Susatyo |
Panitera | Muhamad Aldrin Malie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO TANGGAL 12 NOVEMBER 2020 NOMOR 28/PID.SUS/2020/PN LBO, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: O MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; O MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI OLEH TERDAKWA KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN BERAKHIR; O DAN MENJATUHKAN HUKUMAN KEPADA TERDAKWA BERUPA DENDA RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO TANGGAL 12 NOVEMBER 2020 NOMOR 28/PID.SUS/2020/PN LBO TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG A6+ (PLUS) DENGAN WARNA HITAM ; - 1 (SATU) BUAH SIMCARD DENGAN NOMOR 081342023213; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.10.000,00 ( SEPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 12 November 2020 Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Lbo, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut: o Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; o Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; o Dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa berupa Denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 12 November 2020 Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Lbo tersebut untuk selebihnya; 4. Menetapkan Barang bukti Berupa: - 1 (satu) buah handphone merk Samsung A6+ (Plus) dengan warna hitam ; - 1 (satu) buah simcard dengan nomor 081342023213; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/PID.SUS/2020/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 120/PID.SUS/2020/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 413 K/Pid.Sus/2022
Banding : 120/PID.SUS/2020/PT GTO
Statistik369340