Putusan PTA SURABAYA Nomor 81/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | Mahmudi, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterimaII. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 5657/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlg tanggal 23 Desember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil awwal 1442 Hijriyah. Dengan mengadili sendiri sebagai berikut ;Dalam Konpensi Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Muhamad Setyawardhana bin Purwadi Setyo Laksono) terhadap Penggugat (Fiby Rizhafatul Santoso binti Sugeng Santoso);3. Menetapkan anak bernama Muhammad Rayshaka Ardhaby bin Muhamad Setyawardhana umur 1 tahun berada dalam hak asuh (hadhanah) Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak tersebut dalam diktum angka 3 sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perbulan di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan 10 % pertahun untuk mengantisipasi inflasi sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan rekonpensi sebagian;2. Menetapkan hutang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada orang tua Penggugat rekonpensi adalah hutang bersama Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi;3. Menghukum Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi untuk membayar hutang sebagaimana diktum angka 2 di atas kepada Orang tua Penggugat rekonpensi, masing-masing Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);4. Tidak dapat diterima gugatan rekonpensi selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 561.000,- (Lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5657/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlg
Banding : 81/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik7126