- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT TANGGAL 7 DESEMBER 2020 NOMOR 174/PID.SUS/2020/PN SDW, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT , SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD SAHDAN ALS SIMON SAHDAN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA MUHAMMAD SAHDAN ALS SIMON SAHDAN DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD SAHDAN ALS SIMON SAHDAN, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POKET NARKOTIKA YANG JENIS SHABU SHABU YANG DIBUNGKUS DALAM PLASTIK PUTIH BENING DENGAN BERAT KOTOR 0,5 GRAM (BERAT BERSIH 0,1 GRAM DAN TELAH HABIS DISISIHKAN UNTUK DILAKUKAN UJI LABORATORIUM DI BPOM SAMARINDA);
- 1 (SATU) BUAH TAS KECIL KHAS DAYAK TERBUAT DARI ROTAN BERMOTIF UKIRAN DAYAK;
- 1 (SATU) BUAH SARUNG TANGAN KAIN WARNA UNGU;
- 1 (SATU) BUNGKUS ROKOK MERK PENSIL;
- 1 (SATU) BUAH SEDOTAN TERBUAT DARI PLASTIK WARNA PUTIH, DAN
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA WARNA BENING;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO Y12 WARNA HITAM KOMBINASI MERAH MAROON;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL DAIHATSU AYLA NOPOL KT 1993 WB WARNA ORANGE METALIK BESERTA STNK DAN KUNCI KONTAKNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 7 Desember 2020 Nomor 174/Pid.Sus/2020/PN Sdw, yang dimohonkan banding tersebut , sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAHDAN Als SIMON SAHDAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD SAHDAN Als SIMON SAHDAN dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAHDAN Als SIMON SAHDAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket Narkotika yang jenis shabu shabu yang dibungkus dalam plastik putih bening dengan Berat kotor 0,5 Gram (berat bersih 0,1 gram dan telah habis disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium di BPOM Samarinda);
- 1 (satu) buah tas kecil khas Dayak terbuat dari Rotan bermotif ukiran Dayak;
- 1 (satu) buah sarung tangan kain warna Ungu;
- 1 (satu) bungkus rokok merk Pensil;
- 1 (satu) buah Sedotan terbuat dari plastik warna putih, dan
- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y12 warna hitam kombinasi merah maroon;
- 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Ayla Nopol KT 1993 WB warna Orange Metalik beserta STNK dan kunci kontaknya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 40/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 40/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jamuka Sitorus |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brpurnomo Amin Tjahjo |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 40/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3486 K/Pid.Sus/2021
Banding : 40/PID/2021/PT SMR
Statistik9719