Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 19/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. |
|
Nomor | 19/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Hak Cipta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tuty Haryati. |
Hakim Anggota | Duta Baskara, Dulhusin |
Panitera | Eko Nurcahyo P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSIDALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Menerima gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara hukum melakukan Pelanggaran Atas Hak Cipta Lagu ???Aku Mau??? yang merupakan hasil cipta karya Penggugat selaku Pencipta Lagu sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pencatatan Ciptaan di Bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra Nomor : ECO00201901975 tertanggal 22 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa ganti kerugian Materiil dengan total sejumlah Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Kerugian mana tersebut harus ditanggung oleh Para Tergugat secara Tanggung Renteng sampai dengan terpenuhinya jumlah tersebut yang dibayarkan kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.4. Menolak gugatan selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.8.177.000,- (delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 505 K/Pdt.Sus-HKI/2021
Pertama : 19/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Statistik2374977