- MENYATAKAN PERMINTAAN BANDING DARIPENUNTUT UMUM DAPAT DITERIMA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGE NOMOR 102/PID.B/LH/2020/PN BLG, TANGGAL 13 OKTOBER 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWAJOJOR MARINTAN NAPITUPULU, S.E., TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARASAH DAN MEYAKINKANBERSALAHMELAKUKAN TINDAK PIDANADENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEGIATAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN TERHADAP KEUTUHAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KEUTUHAN ZONA INTI TAMAN NASIONALSEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMOHONAN PINJAM PAKAI JALAN KEHUTANAN + 500 M (LIMA RATUS) METER YANG MENGHUBUNGKAN KEBUN RAMBA SITARAK DENGAN KEBUN BALIK NOMOR : .. / ../ DPR / VII / 2019 YANG DIKELUARKAN DI PARARUNGAN PADA JULI 2019 YANG DITANDATANGANI OLEH KEPADA DESA PARARUNGAN A.N. PURBAULI PANJAITAN;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN SDRI. JOJOR MARINTAN NAPITUPULU YANG MENYATAKAN MAMPU MENYELESAIKAN URUSAN PENERBITAN IJIN PINJAM PAKAI LOKASI PEMBUKAAN JALAN USAHA TANI YANG ADA DI DESA PARARUNGAN KE DINAS KEHUTANAN TERKAIT YANG DIKELUARKAN DI BALIGE PADA TANGGAL 16 JULI 2019 YANG DIKELUARKAN OLEH SDRI. JOJOR MARINTAN NAPITUPULU SELAKU PIMPINAN CV. INTAN JAYA;
- 2 (DUA) LEMBAR PENGUMUMAN YANG BERBUNYI SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PROGRAM PEMBANGUNAN PEMBUKAAN JALAN USAHA TANI DI DESA PARARUNGAN YAKNI YANG BERLOKASI DI DUSUN PARARUNGAN MENUJU KEBUN RAMBA SITARAK DAN JUMA BALIK DENGAN VOLUME + 15 KM YANG ANGGARANNYA BERSUMBER DARI DANA DESA PARARUNGAN TA. 2019, MAKA DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH WARGA DESA PARARUNGAN YANG MEMILIKI CV ATAUPUN PERUSAHAAN DI BIDANG KONTRAKTOR, DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN SEBAGAI PESERTA TENDER UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PEMBUKAAN JALAN USAHA TANI TERSEBUT DENGAN MELAMPIRKAN SYARAT YANG HARUS DIPENUHI YANG DIBUAT OLEH PELAKSANA KEGIATAN A.N. SAKKOT PANJAITAN DAN TPK A.N. TUMPAK PANJAITAN SERTA DIKETAHUI OLEH KEPALA DESA PARARUNGAN A.N. PURBAULI PANJAITAN;
- 3 (TIGA) LEMBAR SURAT NOMOR : / PK / VII / 2019 PERJANJIAN KERJASAMA PEMBUKAAN JALAN DESA PARARUNGAN KEC. HABINSARAN KAB. TOBASA ANTARA PIHAK PERTAMA DESA PARARUNGAN KEC. HABINSARAN KAB. TOBASA DENGAN PIHAK KEDUA CV INTAN JAYA;
- 3 (TIGA) LEMBAR SURAT PERJANJIAN SEWA ALAT BERAT (EXCAVATOR) ANTARA PIHAK PERTAMA A.N. HALOMOAN PURBA DENGAN PIHAK KEDUA A.N. JOJOR MARINTAN NAPITUPULU YANG DITANDATANGANI DIATAS MATERAI 6000 OLEH KEDUA BELAH PIHAK PADA TANGGAL 22 JULI 2019;
- 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR MERK HITACHI WARNA ORANGE YANG DIBAGIAN BOOMNYA ADA TULISAN 05 MAKMUR;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH)
- Menyatakan permintaan banding dariPenuntut Umum dapat diterima;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 102/Pid.B/LH/2020/PN Blg, tanggal 13 Oktober 2020, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan TerdakwaJOJOR MARINTAN NAPITUPULU, S.E., tersebut di atas terbukti secarasah dan meyakinkanbersalahmelakukan tindak pidana?dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan keutuhan zona inti taman nasional?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat Permohonan Pinjam Pakai jalan kehutanan + 500 m (lima ratus) meter yang menghubungkan Kebun Ramba Sitarak dengan Kebun Balik Nomor : .. / ../ DPR / VII / 2019 yang dikeluarkan di Pararungan pada Juli 2019 yang ditandatangani oleh Kepada Desa Pararungan a.n. PURBAULI PANJAITAN;
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan Sdri. JOJOR MARINTAN NAPITUPULU yang menyatakan mampu menyelesaikan urusan penerbitan Ijin Pinjam Pakai lokasi Pembukaan Jalan Usaha Tani yang ada di Desa Pararungan ke Dinas Kehutanan terkait yang dikeluarkan di Balige pada tanggal 16 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Sdri. JOJOR MARINTAN NAPITUPULU selaku Pimpinan CV. INTAN JAYA;
- 2 (dua) lembar pengumuman yang berbunyi ?sehubungan dengan adanya program pembangunan pembukaan jalan usaha tani di Desa Pararungan yakni yang berlokasi di Dusun pararungan menuju Kebun Ramba Sitarak dan Juma Balik dengan volume + 15 Km yang anggarannya bersumber dari dana Desa Pararungan TA. 2019, maka diberitahukan kepada seluruh warga Desa Pararungan yang memiliki CV ataupun perusahaan di bidang kontraktor, dapat mengajukan permohonan sebagai peserta tender untuk pelaksanaan pembangunan pembukaan jalan usaha tani tersebut? dengan melampirkan syarat yang harus dipenuhi yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan a.n. SAKKOT PANJAITAN dan TPK a.n. TUMPAK PANJAITAN serta diketahui oleh Kepala Desa Pararungan a.n. PURBAULI PANJAITAN;
- 3 (tiga) lembar surat nomor : / PK / VII / 2019 Perjanjian kerjasama pembukaan jalan Desa Pararungan Kec. Habinsaran Kab. Tobasa antara pihak pertama Desa Pararungan Kec. Habinsaran Kab. Tobasa dengan pihak kedua CV INTAN JAYA;
- 3 (tiga) lembar surat perjanjian sewa alat berat (EXCAVATOR) antara pihak pertama a.n. HALOMOAN PURBA dengan pihak kedua a.n. JOJOR MARINTAN NAPITUPULU yang ditandatangani diatas materai 6000 oleh kedua belah pihak pada tanggal 22 Juli 2019;
- 1 (satu) unit Excavator Merk HITACHI warna orange yang dibagian boomnya ada tulisan 05 MAKMUR;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PT MEDAN Nomor 1899/Pid.Sus-LH/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1899/Pid.Sus-LH/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwin Mangatas Malau.. |
Hakim Anggota | Brpurwono Edi Santosa, Ronius |
Panitera | Jontor Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIPERGUNAKAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA PURBAULI PANJAITAN, DKK; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAKNI HALOMOAN PURBA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa PURBAULI PANJAITAN, Dkk; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni HALOMOAN PURBA; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1899/Pid.Sus-LH/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1899/Pid.Sus-LH/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/LH/2020/PN Blg
Banding : 1899/Pid.Sus-LH/2020/PT Mdn
Statistik299103