- Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Pembagian Waris secara natural pada hari Kamis tanggal 1 Juni 1995 sekira jam 09.00 WIB yang dihadiri semua ahli waris dengan pemandu pembagian waris K.H. Hasim dari Pondok Podo Katon, Kepala Desa Gading diwakili oleh Sekretaris Desa, Kepala Dusun Gading, dan 2 orang saksi ;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Konversi Pembagian Waris Dalam Bentuk Uang sesuai dengan Pembagian Waris secara natural hari Kamis tanggal 1 Juni 1995 sekira jam 09.00 WIB yang dihadiri semua ahli waris, pemandu pembagian waris K.H. Hasim dari Pondok Podo Katon, Kepala Desa Gading diwakili oleh Sekretaris Desa, Kepala Dusun Gading, dan 2 orang saksi ;
- Menyatakan sah secara hukum, hibah ibu Tuminah (Istri Kedua) bersama-sama Rr. Lilik Widayati binti R. Harsono Prawirokoesoemo (anak kandung perempuan) dan Dra. Hj. Rr. Wiwik Widarsih bin R. Harsono Prawirokoesoemo, M.M. (anak kandung perempuan) yang menyerahkan tanah sawah yang berasal dari (Kasanah) seluas 0.107 Ha, dengan ikhlas kepada PENGGUGAT dengan disaksikan oleh Dra. Rr. Wiwik Wiludjeng alias Wiwiek Harsono Putri binti R. Harsono Prawirokoesoemo dengan bukti diserahkannya sertifikat SHM No. 39 (Obyek Sengketa I) dan SHM No. 59 (Obyek Sengketa II), Desa Gading, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan di atas ;
- Menyatakan sah secara hukum, ?Shur? dari Penggugat kepada Para Tergugat ibu Chutemah (Istri ke 3) bersama-sama Rr. LILIK ANDAYANI binti R. Harsono Prawirokoesoemo (anak kandung perempuan) dan Rr. WINARNI binti R. Harsono Prawirokoesoemo (anak kandung perempuan ) dengan bukti diserahkannya sertifikat SHM No. 42 (Obyek Sengketa III) dan SHM No. 58 (Obyek Sengketa IV) Desa Gading, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan di atas ;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa seluruhnya bukan menjadi hak milik Para Tergugat dan Penggugat Intervensi dan tidak lagi sah mengakui atau menguasai bukti SHM No. 39, SHM No. 42, SHM No. 58, dan SHM No. 59 Desa Gading, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan di atas ;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa seluruhnya telah menjadi hak milik Penggugat dengan bukti SHM No. 39, SHM No. 42, SHM No. 58, dan SHM No. 59 Desa Gading, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan di atas ;
- Menghukum Tergugat dan Penggugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp 3.018.200,- (tiga juta delapan belas ribu dua ratus rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 44/Pdt.G/2020/PN Bil |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Hak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: H. M. Khozin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2020/PN Bil
Statistik14353