- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 163/PID.SUS/2020/PN PYA TANGGAL 17 DESEMBER 2020 YAG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA LALU MAZINI RAMLI TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA LALU MAXINI RAMLI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,-(SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN Pya tanggal 17 Desember 2020 yag dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Lalu Mazini Ramli tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lalu maxini Ramli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT MATARAM Nomor 6/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 6/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Komang Ady Natha |
Hakim Anggota | Brunggul Ahmadi, Bambang Sasmito |
Panitera | - I Nyoman Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN . |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan . |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2512 K/Pid.Sus/2021
Banding : 06/PID.SUS/ 2021/PT MTR
Statistik11725