- Menyatakan Terdakwa I STEFANUS NENABU alias FANUS, Terdakwa II YUNUS NENABU alias UNU, Terdakwa III BENYAMIN PENU alias DOMI, Terdakwa IV MARTHEN S. TUALAKA alias SEMI, Terdakwa V SOLIANUS TEFA alias NUS dan Terdakwa VI THOMAS TEFA alias THOMAS tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan Pembunuhan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 ( sebelas ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung tipe GT-E1272 warna hitam,dengan sim card GSM Simpati Telkomsel Nomor : 082339966127, dikembalikan pada saksi LUTHER BAITANU;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia E633 tipe RM-437 warna putih dan hitam,dengan sim card GSM Simpati Telkomsel Nomor : 082247873286, dikembalikan pada ESY SELDA TAEMNANU;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Model GT-E 1205T warna putih,dengan sim card GSM AS Telkomsel Nomor : 085253455264, dikembalikan pada saksi RINA ADOLINA TAMELAB;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia tipe RM-769 Model 101 warna merah dan hitam dengan cim card GSM AS Telkomsel Nomor : 085238551225;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia Blackberry warna putih dengan nomor 081339481985;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merk BAPAI POPULAR;
- 1 (satu) buah kaos berkerah warna putih kusam merek POS MODE terdapat bercak-bercak darah;
- 1 (satu) buah celana dalam pria warna putih merek AGREE NEWS BREFS;
- 1 (satu) buah sandal karet warna hitam merek DENIM ukuran 41 pada dasar sandal bertuliskan KICK DENIM FOMP YOUR PANTS warna merah.
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam,dengan sim card Telkomsel Nomor : 082144747566, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) Flasdisk berisikan video rekaman percakapan antara saksi YANER SALUKH sengan tersangka STEFANUS NENABU, Berkaitan dengan keterangan tersangka STEFANUS NENABU yang mengatakan dalam bahasa Timor bahwa korban YORNIMUS NENABU dipukul orang pada kepala bagian samping dan di dalam kantong celana korban ada handphone dan uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).
- 5 (lima) lembar Berita Acara pemeriksaan Tersangka STEFANUS NENABU sebagai SAKSI pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019, jam 16.00 Wita yang diperiksa penyidik AJUN KOMISARIS BESAR POLISI ALBERTH NENO,SH dan ISNPEKTUR POLISI DUA MARIO BANOET yang isi berita acara pemeriksaan berupa keterangan saksi STEFANUS NENABU melihat orang yang menganiaya / membunuh korban YORNIMUS NENABU adalah SAKSI TRAYANUS BENU.
- 1 (satu) buah Buku Laporan Kegiatan Hasil Pelaksanaan Pemilihan Guru, kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi Tingkat Propinsi Nusa Tennggara Timur tanggal 27 s/d 30 Juni 2016 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT.
- 1 (satu) lembar daftar hadir PNS Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa Kota Kupang tanggal 28 Juni 2016 yang ditandatangani PLH Lurah Bello an. Thomas Lende.
- 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Type :Futura ST 150,jenis:Pick Up,Model:Pick Up,tahun pembuatan :2011,isi selinder:1493,nomor rangka: MHYESL415BJ-219058, nomor mesin: G15AID-833933,warna hitam,bahan bakar:Bensin,warna TNKB; Kuning,tahun registrasi: 2011,DH 8295 AC atas nama YOSEP TAMONOB.
- 1 (satu) lembar STNK mobil merek Suzuki Type :Futura ST 150,jenis:Pick Up,Model:Pick Up,tahun pembuatan :2011,isi selinder:1493,nomor rangka: MHYESL415BJ-219058,nomor mesin: G15AID-833933,warna hitam,bahan bakar: Bensin,warna TNKB;Kuning,tahun registrasi: 2011,DH 8295 AC atas nama YOSEP TAMONOB.
- 1 (satu) lembar notis pajak mobil merek mobil merek Suzuki Type :Futura ST 150,jenis:Pick Up,Model:Pick Up,tahun pembuatan :2011,isi selinder:1493,nomor rangka: MHYESL415BJ-219058,nomor mesin: G15AID-833933,warna hitam,bahan bakar:Bensin,warna TNKB; Kuning, tahun registrasi: 2011,DH 8295 AC atas nama YOSEP TAMONOB.
Putusan PN KUPANG Nomor 134/Pid.B/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 134/Pid.B/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Rachmawati Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada saksi YOIKSANDRIM NENABU; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan pada saksi YOSEP TAMONOB; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.B/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 134/Pid.B/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 511 K/Pid/2021
Pertama : 134/Pid.B/2020/PN Kpg
Statistik235114